Beberapa Operator Terlibat Kartel Tarif SMS
Posted On 11 Juni 2008 at 23.27
JAKARTA, RABU- Tak lama lagi, dugaan praktik kartel di bisnis layanan short message service atau SMS akan berujung putusan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Rencananya, KPPU akan mengumumkan hasilnya pada 18 Juni 2008. Saat ini KPPU masih mengumpulkan berbagai bukti praktik kartel SMS yang melibatkan sembilan perusahaan operator telepon. Maklum, belum semua perusahaan operator memberi keterangan lanjutan kepada KPPU. "Tunggu saja tanggal mainnya," kata Erwin Syahril, anggota KPPU yang membahas kasus ini kemarin (10/6).
Dugaan kartel SMS ini telah selesai melewati tahap pemeriksaan lanjutan. KPPU akan mengeluarkan putusan final melalui majelis khusus bernama Majelis Komisi. Majelis inilah yang meladeni sanggahan para operator atas temuan KPPU pada tahap pemeriksaan lanjutan. Sembilan perusahaan yang terlibat dalam dugaan kartel ini adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, Bakrie Telecom, Natrindo, Smart Telecom. Hutchinson Mobile 8, dan Excelcomindo Pratama. KPPU menilai, sembilan perusahaan itu melakukan kesepakatan harga untuk memberikan layanan SMS. Jika benar ada, kesepakatan harga SMS adalah pelanggaran terhadap UU Antimonopoli karena melibatkan perusahan yang seharusnya bersaing. Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 tentang kartel tarif.
Terbukti ada kartel
Bagaimana kira-kira vonis KPPU? Dari kesimpulan pemeriksaan lanjutan yang salinannya diperoleh Kontan, tampaknya KPPU akan memvonis bersalah beberapa operator telekomunikasi. Biasanya, keputusan KPPU tak jauh berbeda dengan hasil pemeriksaan lanjutan, tapi Erwin mengatakan, "Itu baru temuan dan kesimpulan sementara, bukan kesimpulan akhir." Secara umum, kesimpulan pemeriksaan KPPU itu adalah sebagai berikut. Pertama, KPPU menyatakan tidak ada kartel SMS selama periode 2000 hingga 2004 oleh Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo Pratama (XL). Namun, pada periode 2004-2007 Telkomsel dan XL melakukan kartel tarif. Hal ini menyebabkan Telkom (Fleksi), Mobile 8, dan Bakrie Telecom mengikutinya. Kedua, pada periode 2007 hingga April 2008, Smart Telecom ikut terlibat dalam kartel SMS. Ketiga, KPPU menyatakan Indosat, Hutchinson, dan Natrindo tidak terbukti melanggar alias tidak terbukti ikut dalam kartel SMS.
Namun, Dedie S Martadisastra, Ketua Tim Pemeriksaan Lanjutan yang juga Ketua Majelis Komisi kasus itu, menyatakan, semua operator bersalah dengan derajat kesalahan yang berbeda-beda. Untuk perinciannya, Dedie mempersilakan publik menunggu kesimpulan final KPPU. Yang jelas, hasil pemeriksaan lanjutan KPPU belum menyebutkan jumlah denda. Namun Erwin memastikan, KPPU akan menjatuhkan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Besarnya denda tergantung tingkat pelanggaran operator. "Kalau pelanggaran kartelnya besar, sanksinya juga besar," tandas Erwin. Sementara Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah menyatakan, Telkom tidak pernah melanggar pasal UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. "Selama ini Telkom tidak pernah melanggar aturan itu," tegas Rinaldi. (Badrut Tamam, Umar Idris)
Sumber : KONTAN