Aturan Kepemilikan Asing Terbit Akhir 2008
Posted On 21 Juni 2008 at 23.59
Oleh Antique Sulaeman
JAKARTA, Investor Daily-Regulasi yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh orang atau lembaga asing ditargetkan terbit akhir tahun ini. Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengusulkan 10 aspek pembaruan terhadap aturan yang berlaku saat ini. “DPP REI sudah mengajukan draft usulan revisi PP 41/1996 kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) untuk ditindaklanjuti. Kami berharap revisi PP 41/1996 sudah berlaku akhir tahun ini,” kata Ketua Umum DPP REI Teguh Satria di Jakarta, Rabu (18/6). DPP REI bersama guru besar Universitas Gadjah Mada Prof Maria SW Soemandjono sebagai konsultan hukum, akan memaparkan draft usulan revisi PP 41/1996 itu kepada Menpera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pekan mendatang. Kepemilikan properti oleh pihak asing saat ini diatur melalui Undang-undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, serta Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Teguh memaparkan, implementasi PP 41/1996 belum menampakkan hasil sesuai tujuannya untuk mendukung gagasan pemasaran properti kepada pihak asing. “Hal itu karena aturan itu belum cukup komprehensif mengatur tentang hak atas tanah beserta bangunan untuk orang asing,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, DPP REI mengusulkan 10 aspek pembaruan PP 41/1996. Di antaranya adalah memperluas ruang lingkup hak atas tanah dan bangunan, hunian maupun bukan hunian, baik yang berdiri sendiri maupun bertingkat, tak hanya boleh dimiliki oleh orang asing tetapi juga badan hukum asing. Untuk memberikan aspek keadilan kepada warganegara Indonesia, DPP REI mengusulkan perlunya memberlakukan beberapa persyaratan bagi WNA ataupun badan hukum asing untuk bisa memiliki properti di Indonesia. Persyaratan itu berupa klasifikasi bangunan yang boleh dibeli dan pembatasan dalam bentuk lain. “Regulasi ini hanya mengatur tentang orang asing atau badan hukum asing yang membeli properti, bukan mengatur tentang niat perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia yang menjadi urusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM),” ujar Teguh. REI juga mengusulkan, pemerintah tak perlu mengatur kualifikasi WNA yang boleh membeli properti di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga. “Ketika seorang WNA telah memenuhi syarat keimigrasian, kita usulkan ia sudah boleh membeli hak atas tanah beserta bangunan di Indonesia. Ini sudah memberikan manfaat ekonomis bagi negara,” ujar Teguh. Sebelumnya, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) M Yusuf Asy’ari mengungkapkan, Kemenpera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyepakati revisi PP No 40/1996 mengenai Hak Atas Tanah dan PP No 41/1996 tentang Kepemilikan Orang Asing, serta Undang-Undang No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sehingga memungkinkan hak pakai bagi asing yang tadinya diberikan tiga tahap menjadi penuh di depan selama 70 tahun. Hanya saja, perubahan aturan masa hak pakai itu nantinya diikuti dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu produk properti itu harus dikembangkan pengembang nasional, yang juga diwajibkan membangun rusunami. Objek properti yang boleh dijual ke pihak asing pun hanya bangunan vertikal pada lantai empat ke atas, sedangkan lantai di bawah hanya boleh untuk warga lokal. “Sudah saatnya Indonesia membuka pintu bagi asing untuk memiliki hak atas properti di dalam negeri. Vietnam saja yang jelas-jelas sistem pemerintahnya komunis, per 1 Januari 2009 nanti memberikan hak pakai langsung 70 tahun kepada orang asing. Apakah kita rela kalau asing memilih berinvestasi ke sana?” ujar Teguh. ***
JAKARTA, Investor Daily-Regulasi yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh orang atau lembaga asing ditargetkan terbit akhir tahun ini. Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengusulkan 10 aspek pembaruan terhadap aturan yang berlaku saat ini. “DPP REI sudah mengajukan draft usulan revisi PP 41/1996 kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) untuk ditindaklanjuti. Kami berharap revisi PP 41/1996 sudah berlaku akhir tahun ini,” kata Ketua Umum DPP REI Teguh Satria di Jakarta, Rabu (18/6). DPP REI bersama guru besar Universitas Gadjah Mada Prof Maria SW Soemandjono sebagai konsultan hukum, akan memaparkan draft usulan revisi PP 41/1996 itu kepada Menpera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pekan mendatang. Kepemilikan properti oleh pihak asing saat ini diatur melalui Undang-undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, serta Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Teguh memaparkan, implementasi PP 41/1996 belum menampakkan hasil sesuai tujuannya untuk mendukung gagasan pemasaran properti kepada pihak asing. “Hal itu karena aturan itu belum cukup komprehensif mengatur tentang hak atas tanah beserta bangunan untuk orang asing,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, DPP REI mengusulkan 10 aspek pembaruan PP 41/1996. Di antaranya adalah memperluas ruang lingkup hak atas tanah dan bangunan, hunian maupun bukan hunian, baik yang berdiri sendiri maupun bertingkat, tak hanya boleh dimiliki oleh orang asing tetapi juga badan hukum asing. Untuk memberikan aspek keadilan kepada warganegara Indonesia, DPP REI mengusulkan perlunya memberlakukan beberapa persyaratan bagi WNA ataupun badan hukum asing untuk bisa memiliki properti di Indonesia. Persyaratan itu berupa klasifikasi bangunan yang boleh dibeli dan pembatasan dalam bentuk lain. “Regulasi ini hanya mengatur tentang orang asing atau badan hukum asing yang membeli properti, bukan mengatur tentang niat perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia yang menjadi urusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM),” ujar Teguh. REI juga mengusulkan, pemerintah tak perlu mengatur kualifikasi WNA yang boleh membeli properti di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga. “Ketika seorang WNA telah memenuhi syarat keimigrasian, kita usulkan ia sudah boleh membeli hak atas tanah beserta bangunan di Indonesia. Ini sudah memberikan manfaat ekonomis bagi negara,” ujar Teguh. Sebelumnya, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) M Yusuf Asy’ari mengungkapkan, Kemenpera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyepakati revisi PP No 40/1996 mengenai Hak Atas Tanah dan PP No 41/1996 tentang Kepemilikan Orang Asing, serta Undang-Undang No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sehingga memungkinkan hak pakai bagi asing yang tadinya diberikan tiga tahap menjadi penuh di depan selama 70 tahun. Hanya saja, perubahan aturan masa hak pakai itu nantinya diikuti dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu produk properti itu harus dikembangkan pengembang nasional, yang juga diwajibkan membangun rusunami. Objek properti yang boleh dijual ke pihak asing pun hanya bangunan vertikal pada lantai empat ke atas, sedangkan lantai di bawah hanya boleh untuk warga lokal. “Sudah saatnya Indonesia membuka pintu bagi asing untuk memiliki hak atas properti di dalam negeri. Vietnam saja yang jelas-jelas sistem pemerintahnya komunis, per 1 Januari 2009 nanti memberikan hak pakai langsung 70 tahun kepada orang asing. Apakah kita rela kalau asing memilih berinvestasi ke sana?” ujar Teguh. ***