Bapepam Cabut Izin Usaha 10 Perusahaan Efek

detikFinance, Jakarta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha 10 perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek non anggota bursa yang tidak aktif. Keputusan itu tersebut tertuang dalam pengumuman Bapepam LK bernomor Peng- 03/BL/2008 yang ditandatangani Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega, Selasa (15/4/2008). Sepuluh perusahaan efek yang dicabut izinnya itu adalah: 1. PT General Capital Indonesia melalui KEP- 01/BL/PPE/S.5/2008 2. PT Mitra Tatadhana melalui KEP- 02/BL/PPE/S.5/2008 3. PT Madah Pasific melalui KEP- 03/BL/PPE/S.5/2008 4. PT Mesana Investama Utama melalui KEP- 04/BL/PPE/S.5/2008 5. PT Muara Securities melalui KEP- 05/BL/PPE/S.5/2008 6. PT Sekurindo Pratama melalui KEP- 06/BL/PPE/S.5/2008 7. PT Prisma Pro Investama melalui KEP- 07/BL/PPE/S.5/2008 8. PT Indokapital Sekuritas melalui KEP- 08/BL/PPE/S.5/2008 9. PT GS Capital Securities melalui KEP- 08/BL/PPE/S.5/2008 10. PT Modern Sekuritas melalui KEP- 10/BL/PPE/S.5/2008.

Posted in Labels: , |

0 comments:

Yahoo! Web Hosting - Build a great web site with our easy-to-use tools Your Ad Here

Online Payment

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.