Kasus Narkoba, Gogon Divonis Empat Tahun Penjara

TANGERANG, investorindonesia.com Pelawak terkenal Gogon alias Margono (46) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ekstasi. "Majelis hakim mengadili terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider dua bulan penjara karena terbukti secara sah memiliki narkoba jenis ekstasi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Supriyono saat sidang putusan hakim, Selasa, seperti dilansir Antara. Sidang putusan majelis hakim yang diketuai Supriyono serta dua anggota hakim, Barmen Sinurat dan Halimah Pontoh tersebut berlangsung sejak pukul 10.55 hingga 14.05 WIB. Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Gogon lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang tuntutan tanggal 13 Maret 2008 dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider tiga bulan penjara. Supriyono menuturkan, hal yang memberatkan Gogon adalah terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang bahaya narkoba. Sedangkan yang meringankan yakni komedian berciri khas rambut jambul tersebut tidak pernah dihukum. (*)

Posted in Labels: |

0 comments:

Yahoo! Web Hosting - Build a great web site with our easy-to-use tools Your Ad Here

Online Payment

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.