Bapepam-LK Akan Dipisah

Oleh Thomas Harefa JAKARTA, Investor Daily-Bapepam akan dipisahkan dengan lembaga keuangan agar fungsi pengawasannya lebih fokus. Rencana ini sekaligus membatalkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dijadwalkan terealisasi pada 2010. Sumber Investor Daily mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pemisahan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, yang menjadi embrio pembentukan OJK. “Perkembangan produk keuangan semakin canggih sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal. Jika disatukan dalam satu lembaga dikhawatirkan pengawasannya tidak optimal,” kata sumber tersebut di Jakarta, belum lama ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar ketika ditanya tentang kemungkinan Bapepam – LK dipisah. Namun, jika ada keluhan dari pelaku lembaga keuangan, seperti asuransi, multifinance, dan dana pensiun terkait pengawasan yang tidak optimal, menkeu berjanji akan mengkajinya. Sementara itu, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany menegaskan, pemerintah belum memiliki rencana pemisahan fungsi pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. Ia juga membantah penilaian yang menyatakan Bapepam-LK tidak mengurus multifinance dan asuransi dan hanya fokus pada pasar modal. “Selama ini kami banyak meluangkan waktu mengurus kedua sektor ini. Bahkan, sudah disiapkan strategi dengan menyusun roadmap pengembangan asuransi dan multifinance,” ujarnya kepada Investor Daily. Namun ia mengakui pengawasan terhadap lembaga keuangan masih perlu ditingkatkan seiring perkembangan produk-produk keuangan. “Perlu dicari metode pengawasan yang efektif agar pengawasannya optimal,” kata dia. Dipisah Sejumlah kalangan berpendapat, perkembangan saat ini sepertinya tak mungkin menyatukan berbagai pengawasan industri keuangan dalam satu lembaga superbodi bernama OJK. Bapepam, misalnya, selama ini mengawasi emiten dan perusahaan sekuritas, sementara konsep OJK yang diawasi hanyalah perusahaan sekuritasnya saja. Ketua Komisi XI DPR-RI Awal Kusumah mengatakan, Bapepam-LK sebaiknya dipisah supaya pengawasannya lebih fokus. Menurut dia, penyatuan Bapepam-LK sebagai mini OJK belum terlihat nyata hasilnya. “Perlu langkah berani dan strategi yang jelas untuk memisahkan keduanya,” katanya. Hal senada diungkapkan anggota Komisi XI DPR-RI Dradjad Wibowo. Ia menjelaskan, konsep pembentukan OJK mengacu pada Financial Service Authority (FSA ) dan Australian Prudential Regulation Authority (APRA). Namun, saat ini di kedua Negara tersebut berkembang wacana pengawasan perbankan kembali ke bank sentral. Kasus subprime mortgage yang mengempaskan Nothern Rock Bank di Inggris membuat pemerintah setempat berpikir ulang terkait besarnya wewenang FSA. Saat terjadi kasus tersebut, FSA dan Bank of England saling tuding siapa yang semestinya bertanggungjawab terhadap rontoknya salah satu bank terbesar di Inggris itu. Pengamat asuransi Angger P Yuwono mendukung pemisahan Bapepam-LK. Sebab, dengan pemisahan lembaga itu bisa membuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi lebih optimal.”Kalau dilihat saat ini, Bapepam-LK ada sekitar 11 biro yang menangani banyak industri. Di samping itu, pengawasan pasar modal menjadi primadona sehingga Ketua Bapepam-LK cenderung fokus menangani pasar modal. Pemerintah perlu memikirkan pembentukan badan pengawasan yang khusus menangani asuransi, multifinance, dan dana pensiun,” kata dia. Pendapat yang sama diungkapkan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) Herris Simanjuntak. Ia menilai, pengawasan Bapepam-LK terhadap asuransi, multifinance, dan dana pensiun kurang fokus karena kewenangan di setiap biro masih terbatas. Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata tidak mau berkomentar terkait isu tersebut. “Soal pemisahan, saya no comment,” tegasnya. Paling Lambat 2010 Ide dasar pembentukan OJK bermula dari krisis perbankan pada 1997. Krisis yang bersifat sistemik ini memunculkan pemikiran bahwa pengawasan bank harus dipisah dari BI. Untuk itu, perlu dibentuk satu badan independen yang mengatur dan mengawasi berbagai lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, termasuk asuransi, dana pensiun, modal ventura, lembaga pembiayaan dan perusahaan sekuritas. Selain itu, makin menyatunya produk-produk perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan memunculkan pemikiran bahwa pengawasannya juga harus satu, yakni dalam sebuah lembaga bernama OJK. Sesuai pasal 34 UU No 3/ 2004 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI), pembentukan OJK selambat-lambatnya akhir Desember 2010. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda geliat kelahiran OJK, bahkan RUU OJK belum jelas rimbanya. Pemerintah telah mengajukan RUU OJK sejak Juni 2003, tetapi hingga kini belum dibahas. Untuk membentuk OJK terlebih dahulu UU BI harus diamendemen. Di sisi lain, bisa saja dalam amendemen UU BI itu justru pasal 34 terhapuskan sehingga OJK batal dibentuk. Ditanya tentang kemajuan pembahasan OJK, Gubernur BI Boediono mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan kelanjutan diskusi tentang hal itu. “OJK masih kami bahas untuk menentukan proses lebih lanjut. Tapi, ada pengalaman-pengalaman perubahan di luar negeri mengenai respons berbagai negara terhadap krisis yang baru ini. Itu ada implikasinya terhadap sistem pengawasan,” kata dia kepada Investor Daily, Jumat (6/6). BI, kata dia, perlu belajar dari pengalaman negara-negara lain untuk mengubah sistem pengawasan perbankan. Anggota Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis menjelaskan, jika hingga akhir 2010 lembaga OJK belum terbentuk, tidak ada lagi pihak yang akan mengawasi perbankan. “Pemerintah dan DPR periode sekarang ikut bertanggung jawab jika hal itu terjadi,” katanya. Saling Terkait Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka, dan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak, Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Dennis Firmansjah, dan Dirut PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) Timoer Sutanto mengatakan, produk keuangan saat ini saling terkait untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di industri asuransi, misalnya, produk unitlink berkembang pesat karena masyarakat tidak hanya membutuhkan proteksi semata tetapi juga ada unsur investasinya. Selain itu, banyak bank yang mempunyai anak usaha di bidang jasa keuangan lainnya, karena saling terkait dan saling membutuhkan. PT Bank Mandiri mempunyai anak perusahaan PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Service, dan PT Bapindo Sekuritas. Bank Danamon mempunyai PT Adira Multifinance, dan PT Asuransi Adira Dinamika. Bank BNI mempunyai BNI Multifinance, PT BNI Securities, dan PT BNI Life Insurance. Bank Central Asia memiliki anak usaha PT BCA Finance, BCA Finance Limited, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, dan sejumlah usaha di bidang modal ventura. Terkait pemisahan Bapepam-LK, Evelina Pietruschka dan Kornelius Simanjuntak mengaku belum mendengar kabar tersebut. Keduanya berpendapat, Bapepam-LK cukup serius mengembangkan industri perasuransian dengan keluarnya aturan revisi permodalan baru-baru ini. Menurut dia, OJK diperlukan karena saat ini cukup banyak produk-produk antara perbankan dan asuransi yang tumpang tindih. Tetapi mengenai pelaksanaan itu, diserahkan pada kebijakan pemerintah. Sedangkan Timoer Sutanto berpendapat, fungsi Bapepam-LK saat ini memang cenderung fokus pada pasar modal, tetapi bukan berarti sektor asuransi dibiarkan. Buktinya, sejumlah perusahaan asuransi yang kinerjanya buruk ditindak tegas oleh Bapepam-LK. Dennis Firmansjah mengatakan, perusahaan multifinance umumnya tidak mempermasalahkan rencana pemisahan tersebut. “Yang penting regulator membuat kondisi market friendly,” kata dia. Menurut Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Eddy Praptono, perusahaan pengelola dana pensiun (Dapen) umumnya tidak terlalu terpengaruh dengan penggabungan atau pemisahan fungsi pengawasan Bapepam-LK. Sebab, semua peraturan yang ada sudah memberikan kepastian bagi perusahaan. (raj/nov/tya/shd/idi/ls)

Posted in Labels: , |

0 comments:

Yahoo! Web Hosting - Build a great web site with our easy-to-use tools Your Ad Here

Online Payment

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.