ST Telemedia dan AMH Banding ke Mahkamah Agung Kasus Temasek

Jakarta (ANTARA News) - Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan Asia Mobile Holdings (AMH) mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/5) bahwa ST Telemedia, bersama dengan Temasek Holding dan SingTel telah melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli Indonesia. ST Telemedia Dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, menyatakan mereka bukan merupakan entitas ekonomi tunggal ("single economic entity") dengan Temasek Holding dan SingTel, karena ST Telemedia bergerak independen. ST Telemedia, yang memperoleh saham Indosat dari Pemerintah Indonesia melalui undangan Pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi dalam privatisasi tahun 2002, tidak pernah memiliki saham mayoritas dalam saham Indosat. ST Telemedia menyatakan tidak pernah beranggapan memiliki posisi dominan untuk menetapkan harga tinggi kepada konsumen Indonesia, karena tarif diregulasi oleh lembaga Indonesia dan diikuti oleh para operator. Sedangkan AMH tidak pernah memiliki saham mayoritas di Indosat, dan tidak dapat memahami bagaimana AMH bisa dinyatakan bersalah, sedangkan "memiliki saham mayoritas" di Indosat belum pernah terjadi. AMH tidak pernah beranggapan memiliki posisi dominan untuk menetapkan harga tinggi kepada konsumen Indonesia, karena tarif diregulasi oleh lembaga Indonesia dan diikuti oleh para operator. ST Telemedia dan AMH secara tegas menolak segala kesalahan dan akan membela secara gigih melalui seluruh jalur hukum. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Temasek Holding Limited bersama anak perusahaannya terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 27 a Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Temasek Holding (bersama anak perusahaannya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999," kata hakim ketua, Andriani Nurdin, dalam sidang putusan permohonan keberatan Temasek Holdings Limited atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Jumat (9/5). Anak perusahaan Temasek Holdings itu, yakni, Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd.(*)

Posted in Labels: , , |

0 comments:

Yahoo! Web Hosting - Build a great web site with our easy-to-use tools Your Ad Here

Online Payment

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.