Temasek Kecewa atas Putusan PN Jakpus

JAKARTA, Investor Daily-Kelompok usaha Temasek Holdings kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu menetapkan Temasek Holding Limited bersama anak perusahaannya terbukti secara sah melanggar Pasal 27 a Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Demikian rangkuman pendapat yang diberikan President sekaligus CEO STT Lee Theng Kiat, Preskom AMH Tan Guong Ching, Presdir Qatar Telecom Nasser Marafith, dan pernyataan tertulis Singapore Telecomunication (Singtel). Sementara itu, kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, belum bersedia memberikan komentar atas putusan PN Jakpus pada 9 Mei 2008 itu. Saat menyampaikan putusan dalam sidang permohonan keberatan Temasek Holdings Limited atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hakim ketua Andriani Nurdin mengatakan, "Temasek Holding (bersama anak perusahaannya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999." Anak perusahaan Temasek Holdings itu, adalah Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings (AMH) Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications (Singtel) Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd. Para terdakwa sangat kecewa karena PN Jakpus makin menguatkan putusan KPPU mengenai kepemilikan silang (cross ownwership) itu. Para terdakwa tersebut akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya pembelaan hukum berikutnya. “Kami sangat kecewa dengan keputusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan argumen melawan tuduhan KPPU yang telah disampaikan STT, AMH dan para saksi ahli independen lainnya. STT dengan tegas membantah melakukan tindak kesalahan apapun,” kata President sekaligus CEO STT Lee Theng Kiat dalam siaran persnya, beberapa saat setelah putusan pengadilan diumumkan, Jumat (9/5). Lee mengulang kembali undangan pemerintah Indonesia pada 2002 untuk berpartisipasi dalam tender terbuka pembelian sekitar 42% saham Indosat. Saat itu pihaknya sudah menaati peraturan dan panduan ketat yang ditetapkan pemerintah terkait proses divestasi dan persyaratan legal. STT selalu menjadi warga negara korporasi yang bertanggung jawab di negara tempat mereka menginvestasikan dananya, termasuk di Indonesia. “Sebagai pemegang saham 40% di Indosat, kami telah mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia. Kami dengan gigih akan menentang keputusan pengadilan yang ditetapkan berdasarkan tuduhan KPPU yang tidak mendasar melalui jalur-jalur hukum yang ada. ST Telemedia akan meninjau seluruh jalan hukum untuk memperbaiki dan mengajukan pembelaan secara gigih atas tuduhan itu,” kata Lee. Keputusan PN Jakpus, menurut Lee, bertentangan dengan keputusan privatisasi pemerintah Indonesia pada 2002 untuk membantu menyelamatkan perusahaan. “Jika kami (Pemerintah Indonesia) mempertahankan (Indosat) tanpa mengundang mitra investor strategis baru, saya tidak yakin bahwa perusahaan akan mampu bertahan,” kata Lee mengutip pernyataan Menneg BUMN Sugiharto di Financial Times edisi 20 Maret 2002. AMH juga kecewa dan akan mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan. “Dewan AMH sangat prihatin dengan keputusan terkini yang diambil PN Jakpus yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan dan para saksi ahli sebagai respons terhadap tuduhan KPPU yang tidak mendasar,” kata Preskom AMH Tan Guong Ching. Sebagai pemilik 25% saham AMH, Presdir Qatar Telecom Nasser Marafith juga kecewa. “Qtel sangat kecewa dengan keputusan pengadilan terkait dengan investasi kami di Indosat yang mewakili investasi pemerintah Qatar yang pertama kali di Indonesia. Tuduhan KPPU yang tidak mendasar itu telah menyebabkan keprihatinan kami,” kata Nasser yang juga sbagai anggota komisaris AMH. Singtel dan SingTel Mobile, anak perusahaan Singtel sekaligus pemegang 35% saham PT Telkomsel, juga sangat kecewa atas putusan PN Jakpus itu. Melalui siaran persnya, Singtel merasa putusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. “Kami juga sangat tidak setuju dengan tuduhan yang menyatakan bahwa kami telah melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, kami akan mengkaji putusan itu secara seksama sebelum memutuskan untuk kasasi ke MA,” demikian isi pernyataan tertulis yang diterima Investor Daily, akhir pekan lalu. (Donny Rijaluddin)

Posted in Labels: , , |

0 comments:

Yahoo! Web Hosting - Build a great web site with our easy-to-use tools Your Ad Here

Online Payment

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.