Premi LPS Capai Rp 7,22 T

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan premi sebesar Rp 7,22 triliun. Sedangkan klaim yang dibayarkan sejak beroperasi 2005 hingga bulan ini mencapai Rp 45,9 miliar. Pembayaran klaim itu dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menutup 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari 11 BPR itu, yang sudah dinyatakan LPS pantas dibayar klaimnya adalah sembilan BPR, sedangkan tiga lainnya masih dalam verifikasi. Lalu sisanya tidak layak mendapatkan klaim. Sebanyak 13 BPR yang ditutup adalah dari Bandung tujuh BPR, Yogyakarta satu BPR, Solo satu BPR, Semarang dua BPR dan Jakarta dua BPR. Rudjito berharap kondisi perekonomian Indonesia akan terus membaik, meskipun perekonomian dunia sedang goncang, sehingga premi penjaminan pun aman dari klaim nasabah atas likuidasi bank. Ketua Dewan Komisioner (Plt) LPS Rudjito mengatakan premi penjaminan setiap tahun akan terus meningkat. Ini menunjukan tabungan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. "Premi terus meningkat. Ini berarti kinerja perbankan semakin membaik," kata Rudjito di kantornya kemarin (26/3). Dia mengharapkan premi tahun ini bisa mecapai Rp 3 triliun secara kumulatif. Dalam menghimpun dana, LPS menetapkan pembayaran premi kepada bank 0,2 persen per tahun dan dilunasi dalam dua kali cicilan tiap semester. Pembayaran klaim dibatasi maksimal Rp 100 juta per nasabah. LPS juga menetapkan suku bunga acuan bagi nasabah yang berhak menerima klaim. Saat ini suku bunga itu sebesar 8 persen untuk mata uang rupiah dan 3,75 persen untuk dolar AS. Sedangkan khusus BPR 11 persen. Suku bunga itu akan diubah empat bulan sekali. Saat mulai berdiri, pemerintah menyetor modal Rp 4 triliun. Sehingga dengan premi pinjaman sekitar Rp 7,2 triliun, aset LPS saat ini mencapai sekitar Rp 10 triliun setelah dipotong biaya lainnya. Sesuai ketentuan UU No.24/2004 tentang LPS, institusi ini hanya bisa melakukan investasi uang premi penjaminan di Surat Utang Negara dan Sertifikat Bank Indonesia. Hingga akhir tahun lalu porsi investasi itu 49,79 : 50,21. Data LPS menyebutkan nilai DPK nasabah di 13 BPR itu sebesar Rp 62 miliar, namun yang dibayarkan sebesar Rp 45,91 miliar dan yang tidak dibayar Rp16,47 miliar, karena tidak sesuai dengan ketentuan LPS setelah diverifikasi.

Posted in Labels: |

0 comments:

Yahoo! Web Hosting - Build a great web site with our easy-to-use tools Your Ad Here

Online Payment

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.